Bersama Disdukcapil Kabupaten Paser, instansi ini melakukan perekaman biometrik dan pemadanan data di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot, Sabtu (2/5/2026).
Kegiatan tersebut menyasar para tahanan dan narapidana guna memastikan setiap individu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Langkah ini dinilai penting karena NIK menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai layanan publik, termasuk jaminan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengatakan program ini merupakan strategi “jemput bola” untuk menjangkau kelompok rentan yang kerap menghadapi kendala administratif.
“Layanan ini mencakup verifikasi NIK, perekaman biometrik, serta pemadanan data kependudukan. Tujuannya agar hak administrasi warga binaan tetap terpenuhi, sekaligus membuka akses terhadap layanan jaminan kesehatan melalui skema PBI,” ujarnya.
Menurutnya, tanpa data kependudukan yang valid, warga binaan berpotensi kehilangan akses terhadap layanan dasar. Padahal, status sebagai tahanan atau narapidana tidak menghapus hak dasar sebagai warga negara.
Ia menjelaskan program ini mengungkap masih adanya persoalan klasik dalam pengelolaan administrasi kependudukan, terutama pada kelompok dengan mobilitas tinggi. Masih ditemukan warga binaan yang belum memiliki dokumen lengkap atau mengalami ketidaksesuaian data.
Karena itu, kolaborasi lintas daerah antara Disdukcapil PPU dan Paser menjadi langkah strategis. Selain mendukung akses layanan kesehatan, kegiatan ini juga diharapkan meningkatkan akurasi data nasional serta memperkuat perencanaan kebijakan berbasis data.
Ke depan, program serupa direncanakan akan diperluas ke lembaga pemasyarakatan lainnya. Upaya ini dilakukan agar tidak ada warga negara yang terlewat dari sistem administrasi kependudukan.
Editor: Erwin