Kapolsek Penajam AKP Syaifudin menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan sekitar pukul 19.52 WITA di dua lokasi berbeda, yakni disebuah gang di Jalan Propinsi Km 1,5 RT 025 Kelurahan Penajam dan disebuah rumah di Jalan Propinsi Km 6 RT 004 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di wilayah tersebut,” kata Syaifudin kepada Korankaltim.com Rabu (22/4/2026) hari ini.
Anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi setelah menerima informasi itu. Petugas kemudian mencurigai seorang pria yaitu HH dan langsung melakukan penindakan.
Dari hasil penggeledahan terhadap HH di lokasi pertama, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 5,5 gram, uang tunai Rp500 Ribu serta sebuah telepon genggam. “Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika di rumahnya,” kata Syaifudin.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah HH di Kelurahan Nenang dan menemukan lima paket sabu dengan total berat bruto 5,54 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung berupa alat takar dari sedotan plastik, dua unit timbangan dan sebuah toples. Total sabu yang berhasil diamankan mencapai 11,04 gram.
Saat ini HH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Penajam untuk proses hukum lebih lanjut. HH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres PPU,” tegas Syaifudin.
Polsek Penajam juga menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Editor: Aspian Nur