Kebijakan tersebut membuat seluruh calon jemaah haji hanya dapat menggunakan visa resmi yang dikeluarkan melalui jalur pemerintah.
“Untuk tahun ini memang tidak ada diterbitkan oleh Arab Saudi visa haji furoda. Jadi, yang ada hanya satu jenis, yaitu visa haji resmi,” ujar Budi Atmaja, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, Arab Saudi kini tidak lagi membedakan jalur keberangkatan seperti haji furoda, wisata, maupun kunjungan untuk pelaksanaan ibadah haji. Seluruh jemaah yang masuk hanya melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah setempat.
“Tidak ada lagi pemisahan seperti turis atau kunjungan untuk haji. Yang diterima hanya visa haji,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menuturkan kebijakan ini berlaku mulai tahun 2025 dan belum dapat memastikan apakah aturan tersebut akan tetap sama pada tahun-tahun mendatang.
“Untuk ke depannya kita belum bisa mengetahui. Kita masih menunggu kebijakan Arab Saudi di tahun berikutnya,” tambahnya.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi kepada masyarakat terkait perubahan sistem pemberangkatan haji, khususnya bagi calon jemaah yang sebelumnya berencana menggunakan jalur haji furoda.
Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat diimbau untuk mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah guna memastikan kelancaran dan keabsahan pelaksanaan ibadah haji.
Editor: Erwin