Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi dari daerah pemilihan PPU-Paser Baharuddin Muin. Rencana tersebut masih sebatas wacana dan belum bisa dipastikan akan direalisasikan dalam waktu dekat Kewenangan pengelolaan pelabuhan saat ini masih berada di pemerintah kabupaten.
“Ini masih wacana, belum ada kepastian. Kewenangan provinsi itu jelas, sehingga belum bisa dikatakan akan diambil alih. Sejauh ini juga belum pernah ada pembahasan resmi dari pemerintah terkait hal tersebut,” kata Muin Jumat (17/4/2026).
Kalau ada rencana ke depan, peran pemerintah provinsi kemungkinan lebih kepada membantu dari sisi perencanaan maupun penganggaran, bukan mengambil alih sepenuhnya.
“Kalau perencanaan mungkin bisa dibantu, terutama dalam penganggaran. Tapi kewenangannya tetap di kabupaten PPU,” jelasnya.
Sementara Ketua DPRD PPU Raup Muin juga menekankan pentingnya kejelasan terkait isu tersebut. Hingga saat ini, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti pelabuhan mana yang akan dialihkan ke provinsi.
“Kami harus tahu kejelasannya. Sampai hari ini belum ada. Memang ada pelabuhan speedboat, tapi di situ juga masih ada yang dikelola swasta seperti klotok dan feri,” ujar Raup.
Pemerintah daerah diminta tidak terlalu bergantung pada harapan pengambilalihan oleh provinsi, mengingat luasnya wilayah kewenangan provinsi yang harus ditangani.
“Jangan hanya berharap provinsi. Kalau memang bukan menjadi kewenangan mereka, maka kita harus tindak lanjuti sendiri dan tetap berkolaborasi untuk pembangunan masyarakat,” sebutnya.
Dengan kondisi tersebut, pengelolaan pelabuhan speedboat di PPU saat ini masih berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten, sembari menunggu kejelasan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah provinsi.
Editor: Aspian Nur