Sekolah yang terdampak antara lain SD Negeri 008 Penajam, SMP Negeri 21 Penajam, dan SMA Negeri 8 Penajam.
Waka Polres PPU, Kompol Awan Kurnianto, menjelaskan bahwa penghentian sementara dilakukan karena IPAL yang digunakan masih dalam tahap perbaikan.
“Terpaksa dihentikan sementara karena masalah pada IPAL yang belum memenuhi standar ketat. Saat ini masih dalam proses perbaikan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Lanjutnya, perangkat IPAL baru telah didatangkan dari Jakarta dan sedang dalam tahap pemasangan. Sistem baru tersebut merupakan teknologi lengkap yang sesuai dengan standar Badan Gizi Nasional (BGN).
“IPAL baru ini dilengkapi mesin aerator penghasil gelembung udara serta penggunaan zat khusus untuk mengurai limbah agar air yang dibuang benar-benar bersih,” jelasnya.
Sebagai indikator kualitas, pihaknya akan melakukan uji coba dengan menempatkan ikan pada bak penampungan akhir. “Jika ikan mampu bertahan hidup, itu menandakan air hasil olahan sudah aman bagi ekosistem,” kata Awan.
Ia juga mengakui sistem sebelumnya telah mengikuti contoh yang ada, namun belum cukup memenuhi ketentuan terbaru.
“Aturan terkait SPPG kini semakin diperketat, sehingga kami harus menyesuaikan dengan standar yang lebih detail,” ungkapnya.
Terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Awan menyebutkan bahwa Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Kaltim telah mengambil sampel air untuk diuji di Samarinda. Hasil uji tersebut masih ditunggu sebagai bagian dari proses evaluasi.
Polres PPU menargetkan dalam satu hingga dua hari ke depan sistem IPAL sudah dapat diuji coba. Setelah itu, hasilnya akan dilaporkan ke BGN untuk mendapatkan supervisi sebelum operasional kembali dijalankan.
“Targetnya lusa sudah bisa uji coba. Setelah semua siap, kami laporkan ke BGN untuk supervisi. Kami ingin memastikan air yang dihasilkan benar-benar bersih tanpa mencemari lingkungan,” tegasnya.
Editor: Erwin