Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu di antaranya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres PPU, Andres Alex Danantara, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial HL (50), IW (28), dan N.
“Dari ketiga tersangka, satu orang berinisial N saat ini masih dalam pencarian karena melarikan diri ke luar daerah,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Peristiwa penipuan ini terjadi pada Selasa, (19/3/2026) sekitar pukul 16.30 Wita di sebuah toko emas IKA, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam. Saat itu, pelaku HL bersama anaknya mendatangi toko dan menawarkan perhiasan emas berupa cincin dan gelang yang dilengkapi dengan surat atau kuitansi untuk meyakinkan keaslian barang.
“Pelaku menunjukkan dokumen yang seolah-olah sah, termasuk kadar emas 700 atau 16 karat serta surat dari toko emas di Bontang,” jelas Kapolres.
Setelah dilakukan pengecekan awal, pelaku menarik kembali cincin dan hanya menjual gelang emas seberat 15,1 gram. Pemilik toko kemudian sepakat membeli gelang tersebut dengan harga Rp1.500.000 per gram, sehingga total transaksi mencapai Rp22.650.000.
Namun, kecurigaan muncul setelah toko tutup. Sekitar pukul 19.30 Wita, pemilik toko melakukan pengujian ulang menggunakan metode batu gosok dan cairan kimia.
“Hasilnya menunjukkan emas tersebut luntur dan diduga palsu,” ungkapnya.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres PPU. Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan pelaku menggunakan modus penipuan dengan rangkaian kebohongan serta dokumen palsu untuk meyakinkan korban.
“Kegiatan ini memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan pemalsuan sebagaimana diatur dalam KUHP,” tegas Kapolres.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu gelang emas palsu, satu lembar nota pembelian palsu, rekaman CCTV dalam flashdisk, foto pelaku, satu kalung, uang tunai Rp250.000 sisa hasil penjualan, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi KT 1426 ED.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres PPU, Andi Fatahuddin, menambahkan para pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Sangatta.
“Dua pelaku berhasil kami tangkap di Anggana, Kutai Kartanegara, sedangkan satu pelaku lainnya kabur ke Makassar dan masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau khususnya pelaku usaha emas, untuk lebih teliti dalam memeriksa keaslian barang dan dokumen guna menghindari kejadian serupa.
Editor: