Kapolres PPU AKBP Andres Alex Danantara didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di Desa Karang Jinawi, Kecamatan Sepaku, kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 01.00 WITA, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial GA (25) dan AN (27) di sebuah rumah di Jalan Akasia RT 001, Desa Karang Jinawi,” ujar Kapolres, Selasa (14/4/2026).
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok, serta dua unit telepon genggam. Berdasarkan hasil interogasi, GA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial ES.
“Berdasarkan pengembangan, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap ES (46) di pinggir jalan wilayah yang sama pada hari yang sama,” lanjutnya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap ES, petugas menemukan barang bukti berupa 13 paket sabu yang disimpan di dalam tumbler, kantong pakaian, serta tabung kecil. Selain itu, turut diamankan alat bantu berupa sekop plastik dan dua unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ES berperan sebagai pengedar. Ia memperoleh sabu dari seorang berinisial S yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). ES mengaku awalnya memesan 15 gram sabu seharga Rp15 juta, namun menerima 17,43 gram. Sebagian barang tersebut telah dijual, termasuk kepada GA.
“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,” tutupnya.