Kondisi ini dinilai menjadi tantangan berat bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir menyebut, tingginya persentase belanja pegawai tidak lepas dari kecilnya nilai APBD.
“Persentase belanja pegawai sangat dipengaruhi total APBD. Kalau APBD kecil, otomatis porsi belanja pegawai menjadi besar. Jadi memang kondisinya seperti itu,” kata Muhajir kepada Korankaltim.com Senin (13/4/2026).
Ditengah tekanan aturan tersebut, Pemkab PPU kini menyiapkan dua skema anggaran sebagai langkah antisipasi. Pertama mengikuti ketentuan pusat dengan menyesuaikan belanja pegawai hingga 30 persen. Kedua, tetap menyusun anggaran berdasarkan kondisi riil yang saat ini masih berada di atas batas tersebut.
“Kami juga meminta pertimbangan pemerintah pusat. Karena aturan harus diikuti, sementara sumber pendapatan daerah kita sangat bergantung pada dana transfer pusat,” sebut Muhajir lagi.
Upaya efisiensi pun mulai dipertimbangkan, termasuk kemungkinan tidak membuka rekrutmen CPNS baru. Langkah ini diambil agar belanja pegawai tidak semakin membengkak. Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar secara terpisah menjelaskan, keputusan pembukaan CPNS pada 2026 masih belum pasti dan akan sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
“Kalau membuka formasi tanpa kejelasan, konsekuensi pembiayaannya dari mana? Itu harus dipikirkan matang. Jadi belum bisa dipastikan,” kata Tohar.
Setiap rekrutmen harus berbasis kebutuhan yang jelas serta mempertimbangkan dampak fiskal jangka panjang. Disisi lain, kebijakan pembatasan belanja pegawai ini juga dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi daerah. Dengan belanja pegawai yang sudah tinggi dan sulit ditekan dalam waktu singkat, pemerintah daerah berharap ada fleksibilitas kebijakan.
“Kalau tidak ada mekanisme lain, sementara belanja tidak bisa dikurangi, ini terasa kurang adil. Di satu sisi ada pembatasan, di sisi lain kondisi daerah berbeda,” tutup Tohar.
Editor: Aspian Nur