Kerja sama tersebut ditandai dengan penyerahan dokumen nota kesepakatan (MoU) oleh Kepala Disdukcapil PPU Waluyo, antara Pemkab PPU yang ditandatangani Bupati PPU Mudyat Noor dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, serta Kementerian Agama Kabupaten PPU.
“Kerja sama ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan adminduk. Melalui MoU ini, kami bersinergi dengan Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri dan Kementerian Agama agar masyarakat mendapatkan layanan yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi,” kata Waluyo.
Nota kesepakatan tersebut mencakup pelayanan terpadu data kependudukan, penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, termasuk pelayanan kesehatan bagi calon pengantin.
“Objek kerja sama meliputi integrasi layanan lintas sektor mulai dari Disdukcapil, lembaga peradilan hingga Kementerian Agama, semoga mampu memangkas alur birokrasi yang selama ini cukup panjang,” harap Waluyo.
Pada Pasal 4 nota kesepakatan dijelaskan, ruang lingkup kerja sama meliputi pelayanan administrasi kependudukan oleh Disdukcapil, pelayanan dan pelaksanaan persidangan di pengadilan, pelaksanaan serta pencatatan pernikahan, hingga penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi calon pengantin di fasilitas kesehatan dasar.
Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pelaksanaan putusan atau penetapan pengadilan serta bidang lain yang disepakati para pihak.
Dengan adanya sinergi lintas instansi ini, Pemerintah Kabupaten PPU berharap kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan, semakin optimal dan memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat.
Editor: Aspian Nur