Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari transformasi budaya kerja ASN yang dicanangkan pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah PPU, Tohar, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah dituangkan melalui surat edaran kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab PPU.
“Berkenaan dengan kebijakan nasional terkait transformasi budaya kerja, pemerintah daerah sudah menindaklanjutinya melalui surat edaran. Intinya, mulai Jumat dan seterusnya, setiap hari Jumat diberlakukan WFH,” ujar Tohar, Kamis (9/4/2026).
Meski demikian, tidak semua ASN dapat bekerja dari rumah. Sejumlah pejabat dan unit kerja pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
“Yang tetap WFO adalah pejabat eselon II, pejabat administrator, lurah, dan camat. Selain itu, unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan langsung seperti Dinkes, Disdikpora, Satpol PP, Dishub, Damkar, BPBD, dan Disdukcapil,” tegasnya.
Tohar menambahkan, kebijakan ini akan diberlakukan hingga ada petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar ASN mematuhi aturan WFH yang telah ditetapkan. ASN yang kedapatan tidak menjalankan tugas dengan semestinya akan dikenakan sanksi disiplin.
“Silakan laporkan jika ditemukan ASN yang keluyuran. Kecuali jika memang sedang melaksanakan tugas di lapangan, seperti Disprindagkop yang melakukan monitoring UMKM di lokasi wisata,” jelasnya.
Menurutnya, ASN yang berada di luar tanpa alasan tugas yang jelas memungkinkan mendapatkan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ditemukan ASN keluyuran di luar tugas kedinasan, akan diberikan sanksi,” pungkasnya.
Editor: Erwin