Menurut Jamaluddin, tidak semua sektor dapat menerapkan sistem kerja dari rumah, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan.
“Kebijakan dari pusat itu harus dikaji, dicermati, dan disesuaikan dengan tingkat kebutuhan di daerah, karena tidak semua OPD bisa diberlakukan kebijakan tersebut,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ia mencontohkan sektor pelayanan rumah sakit yang tidak memungkinkan menerapkan WFH karena membutuhkan kehadiran langsung tenaga medis. Hal serupa juga berlaku di sektor pendidikan yang memiliki karakteristik berbeda.
“Pelayanan seperti rumah sakit jelas tidak bisa dilakukan secara online. Begitu juga pendidikan, ini harus dicermati betul-betul,” katanya.
Jamaluddin menjelaskan, penerapan WFH pada sektor pendidikan, khususnya bagi guru, memiliki sisi positif dan negatif. Di satu sisi, guru memiliki kesempatan lebih banyak untuk beristirahat di rumah. Namun di sisi lain, terdapat persoalan terkait pemenuhan jam kerja.
“Ada plus dan minusnya. Guru memang bisa lebih banyak waktu di rumah, tapi ada juga yang mengejar jam kerja. Ini yang menjadi persoalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk dinas yang tidak bergerak di bidang pelayanan langsung, penerapan WFH dinilai tidak menjadi masalah. Namun, kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan efektivitas kerja.
Lebih lanjut, Jamaluddin mengingatkan WFH bukan berarti tidak bekerja, melainkan perubahan sistem kerja yang memanfaatkan teknologi daring.
“Kita harus memaknai WFH ini tetap bekerja, hanya sistemnya dari rumah. Sekarang banyak pekerjaan yang bisa dilakukan secara online,” tutupnya.
Editor: Erwin