Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menjelaskan bahwa bangunan tersebut kini telah tercatat sebagai aset milik Pengadilan Negeri Penajam yang tercatat di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
“Itu kan aset Pengadilan Negeri. Dulu Pemda hanya membangunkan atau merenovasi gedungnya melalui mekanisme hibah barang,” ujar Muhajir, Minggu (5/4/2026).
Ia menegaskan, oleh karenanya pemerintah daerah dinilai tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan bangunan tersebut secara langsung.
Menurut Muhajir, pada masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun, pemerintah daerah sempat mengajukan permohonan untuk memanfaatkan gedung itu melalui skema pinjam pakai.
“Waktu itu pernah kita minta untuk dimanfaatkan sebagai kantor Pemda, artinya pinjam pakai. Bahkan Pj Bupati sempat bertemu langsung dengan Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly,” jelasnya.
Namun, hingga kini upaya tersebut belum membuahkan hasil. Ia menyebut, mekanisme pemanfaatan aset yang berada di bawah kementerian cukup rumit sehingga tidak ada tindak lanjut dari rencana tersebut.
“Karena mekanismenya terkait aset kementerian itu cukup sulit, jadi tidak ada tindak lanjut sampai sekarang,” katanya.
Muhajir pun menyayangkan kondisi bangunan yang kini tampak tidak terawat dan mengalami kerusakan di berbagai fasilitas.
“Sayang memang, kelihatannya banyak fasilitas yang rusak. Tapi sekali lagi kita tegaskan itu memang asetnya Pengadilan Negeri,” pungkasnya.
Editor: Erwin