Sekretaris Disdukcapil PPU, Kansip, menegaskan bahwa pelayanan publik tidak dihentikan meski sebagian pegawai bekerja dari rumah. Pihaknya menerapkan sistem piket untuk menjaga keberlangsungan layanan bagi masyarakat.
“Kami menerapkan sistem piket dari pukul 08.00 hingga 13.00 WITA, dengan pengiriman berkas dilayani sampai pukul 12.00. Selama WFH, pelayanan publik tetap kami jalankan secara maksimal, baik offline maupun online,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Ia menyebut, berbagai layanan dasar seperti pembuatan KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, hingga akta kematian tetap dapat diakses masyarakat tanpa hambatan berarti.
Selama tiga hari pelaksanaan WFH, tercatat sebanyak 395 warga tetap terlayani dalam pengurusan dokumen kependudukan. Hal ini menunjukkan pelayanan tetap berjalan efektif meski dalam sistem kerja terbatas.
Selain layanan tatap muka terbatas, Disdukcapil PPU juga mengoptimalkan pelayanan berbasis digital. Masyarakat didorong memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mempermudah akses dokumen secara mandiri.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengunduh aplikasi IKD karena memudahkan akses dokumen seperti KTP, KK, dan data kependudukan lainnya,” katanya.
Namun demikian, ia mengakui masih terdapat kendala teknis, terutama terkait jaringan dan server pusat yang terkadang menghambat proses pelayanan.
Di sisi lain, meningkatnya jumlah penduduk di PPU, terutama sejak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), turut berdampak pada tingginya kebutuhan layanan administrasi. Saat ini, jumlah penduduk PPU disebut mendekati 200 ribu jiwa.
“Antusias warga sangat tinggi, apalagi dengan adanya IKN yang berdampak pada penambahan penduduk,” tutupnya.
Editor: Erwin