
Lurah Petung, Achmad Fitriady, mengatakan pihak kelurahan telah menerima aset tersebut dan kini tengah menyusun mekanisme pengelolaan bersama sejumlah unsur masyarakat.
“Untuk mini soccer di Kelurahan Petung, alhamdulillah beberapa waktu lalu sudah dilakukan serah terima dari PU ke pihak kelurahan, dan saat ini kunci sudah kami pegang,” ujarnya.
Dalam pengelolaannya, kelurahan berencana melibatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, serta Koperasi Merah Putih. Pelibatan koperasi dinilai penting karena memiliki dasar hukum dalam penarikan retribusi.
“Kenapa melibatkan Koperasi Merah Putih, karena koperasi dilindungi aturan untuk melakukan pemungutan retribusi. Sementara dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, LPM dan Karang Taruna tidak diperkenankan melakukan pemungutan di lapangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan nantinya akan dimusyawarahkan bersama berbagai pihak, termasuk kemungkinan melibatkan masyarakat dan komunitas olahraga. Skema yang disiapkan antara lain sistem sewa lapangan dengan fasilitas tambahan.
“Kemungkinan akan melibatkan komunitas dengan sistem sewa, termasuk fasilitas seperti fotografer, wasit, dan bola. Ini bisa menjadi potensi pendapatan,” katanya.
Meski demikian, Fitriady menegaskan seluruh hasil retribusi tidak akan dikelola langsung oleh kelurahan, melainkan disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan.
“Bukti setoran akan langsung ke kas daerah. Kami hanya menerima laporan, bukan menerima uang secara langsung,” tegasnya.
Saat ini, penggunaan lapangan masih digratiskan untuk masyarakat sambil dilakukan evaluasi terhadap kondisi fasilitas. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi kerusakan sebelum pengelolaan berjalan penuh.
“Untuk sementara masih kami gratiskan, sambil melihat jika ada kerusakan untuk disampaikan ke kontraktor dan instansi PU,” ungkapnya.
Selain itu, kelurahan juga berupaya menata kawasan lapangan agar lebih rapi, bersih, dan nyaman, termasuk rencana menjadikannya sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Penataan ini juga mempertimbangkan keberadaan pedagang yang ingin berjualan di sekitar lokasi.
“Kami ingin lapangan ini terlihat lebih indah, nyaman, dan tertib. Ada pedagang yang ingin berjualan, tapi saat ini kami masih menata karena konsepnya juga ingin dijadikan ruang terbuka hijau,” katanya.
Terkait waktu penerapan tarif sewa, pihak kelurahan belum dapat memastikan karena masih menunggu hasil musyawarah bersama.
“Untuk penarikan retribusi kami belum bisa memastikan kapan, karena harus melalui musyawarah terlebih dahulu,” pungkasnya.
Editor: Erwin