Bupati PPU, Mudyat Noor, mengungkapkan bahwa nilai utang yang masih harus diselesaikan mencapai lebih dari Rp220 miliar.
“Utang yang masih kita miliki sekitar Rp200 miliar lebih, karena DBH yang tidak tersalur sekitar itu juga,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, selain DBH, terdapat pula dana hibah dari pemerintah pusat yang belum dicairkan meskipun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait sudah diterbitkan.
“Ini juga menjadi catatan hibah yang belum tersalurkan oleh pemerintah pusat. PMK-nya sudah terbit. Mudah-mudahan itu bisa kita selesaikan,” katanya.
Menurut Mudyat, kondisi tersebut berdampak pada pihak ketiga yang hingga kini masih menanggung beban pembayaran. Pemerintah daerah berharap kewajiban tersebut dapat segera diselesaikan setelah dana dari pusat terealisasi. “Sehingga pihak ketiga yang selama ini memiliki beban itu bisa kita selesaikan,” tambahnya.
Ia menegaskan struktur keuangan daerah PPU masih sangat bergantung pada pemerintah pusat. Sekitar 90 persen pendapatan daerah berasal dari DBH dan sumber transfer lainnya.
“Keuangan kita ini tergantung pemerintah pusat, karena memang supporting kita itu dari DBH, totalnya sekitar 90 persen masih disupport pusat,” jelasnya.
Ketergantungan tersebut diperparah oleh rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, pemerintah daerah berupaya meningkatkan kemandirian fiskal dengan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Makanya kita ingin peningkatan, pemberdayaan, dan dongkrak kepada masyarakat harus kita laksanakan,” tegasnya.
Dari sisi anggaran, total APBD PPU tahun 2025 mengalami beberapa penyesuaian akibat efisiensi. Pada awalnya, APBD ditetapkan sebesar Rp2,6 triliun, kemudian mengalami efisiensi menjadi Rp2,4 triliun. Hingga akhir pelaksanaan, realisasi anggaran tercatat sekitar Rp2,09 triliun.
Situasi ini menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memperkuat perencanaan keuangan ke depan, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap transfer pusat.
Editor: Erwin