Kepala Kejaksaan Negeri PPU, D.L.M Oktario Hutapea, menegaskan pihaknya telah menyiapkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan perpanjangan masa penanganan perkara serta pelimpahan kasus ke pengadilan.
“Kami sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk perpanjangan sebagai antisipasi. Kami juga berkomitmen untuk segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” ujar Oktario Hutapea, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, proses tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan agar penanganan perkara dapat berjalan lebih efisien.
Berdasarkan hasil perhitungan yang telah keluar, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar. Seluruh bukti dan hasil penyelidikan rencananya akan dibawa dalam proses persidangan.
“Kalkulasi kerugian sudah keluar, kurang lebih Rp10 miliar. Nanti semua akan kita bawa ke persidangan beserta bukti-buktinya,” ujarnya.
Pria berinisial IL, yang merupakan mantan Direktur Pelabuhan BUMDes Bumi Harapan, dinyatakan lepas dari status tersangka setelah hakim praperadilan mengabulkan permohonan yang diajukan kuasa hukumnya pada 11 Februari 2026.
Meski demikian, Oktario Hutapea menilai keputusan tersebut merupakan persoalan teknis dan tidak menghentikan proses penanganan perkara.
“Itu hanya masalah teknis saja. Proses penanganan perkara tetap berjalan karena masyarakat juga menanti kepastian hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak kejaksaan akan memastikan seluruh bukti dan administrasi perkara telah lengkap sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini, jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai lebih dari 20 orang.
Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Oktario Hutapea menyatakan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.
“Untuk penambahan tersangka, mungkin saja sambil berjalan. Jika ada bukti yang mengarah ke pihak mana pun, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Menurutnya, kejaksaan juga akan melakukan perbaikan atau koreksi terhadap mekanisme penetapan tersangka, mengingat sebelumnya proses perhitungan kerugian negara masih berjalan.
“Sekarang perhitungannya sudah keluar, jadi saya rasa tidak ada alasan lagi. Bukti dugaan keterlibatan juga sudah kuat,” kata Hutapea.
Sebelumnya, hakim praperadilan membatalkan penetapan tersangka terhadap IL karena menilai masih terdapat materi dalam gelar perkara yang belum menunjukkan kerugian negara secara pasti. Hakim juga menilai unsur minimal dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka belum terpenuhi secara sah.
Dalam kasus tersebut, selain IL, dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni K, mantan Kepala Desa Bumi Harapan, dan MF, mantan Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kesra). IL sendiri sebelumnya telah ditahan sejak 26 Januari 2026 sebelum akhirnya status tersangkanya dibatalkan melalui putusan praperadilan.
Editor: Erwin