Kuasa hukum RCW, Ramadi, menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baik kliennya.
Ramadi menegaskan, pihaknya melaporkan pemilik bengkel berinisial MP setelah kliennya dituduh mencuri melalui unggahan di media sosial dan tuduhan tersebut muncul tanpa bukti yang kuat.
“Klien kami dituduh melakukan pencurian di bengkel tersebut melalui sebuah postingan. Padahal setelah kami kroscek, klien kami tidak mencuri karena sudah melakukan pembayaran,” kata Ramadi, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, RCW telah membayar sebesar Rp950 ribu kepada seorang karyawan bengkel berinisial H. Namun, uang tersebut diduga tidak diserahkan kepada pemilik bengkel.
“Berdasarkan keterangan dalam BAP, karyawan berinisial H mengakui menggunakan uang tersebut dan tidak menyetorkannya kepada atasannya,” ujarnya.
Ramadi menilai, tuduhan pencurian terhadap RCW terjadi akibat miskomunikasi internal di pihak bengkel. Pemilik bengkel yang tidak mengetahui adanya transaksi itu kemudian menuding RCW sebagai pelaku pencurian.
“Masalah ini berawal dari miskomunikasi antara pegawai dan atasannya. Karena tidak mengetahui transaksi tersebut, klien kami justru dituduh mencuri,” jelasnya.
Menurut Ramadi, tuduhan yang disebarkan tanpa verifikasi tersebut berpotensi melanggar hukum. Dalam gelar perkara, laporan yang diajukan pihaknya mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Selain tudingan pencurian, Ramadi juga menanggapi persoalan utang yang disebut-sebut menjadi akar masalah. Ia menegaskan, utang senilai Rp400 ribu yang dipersoalkan bukan milik RCW, melainkan milik mantan karyawan bengkel berinisial D yang merupakan pasangan RCW.
“Utang itu milik mantan karyawan berinisial D, bukan klien kami. Namun persoalan tersebut justru dikaitkan dengan tuduhan pencurian terhadap RCW,” pungkasnya.
Editor: Erwin