Kepala Disdikpora PPU Andi Singkerru menjelaskan, sebelumnya sempat terjadi kekeliruan terkait jadwal libur tersebut karena adanya penyesuaian dengan jadwal libur bagi pegawai pemerintah.
“Awalnya kami menyamakan dengan jadwal struktural, yakni 18 sampai 24 Maret. Namun setelah melihat kembali edaran dari Kemendagri, jadwalnya disesuaikan hingga 27 Maret,” jelas Andi kepada Korankaltim.com Sabtu (7/3/2026).
Dengan penyesuaian tersebut maka masa libur siswa berlangsung lebih panjang, selama 14 hari termasuk hari libur. Disdikpora juga mengatur jam pembelajaran selama Ramadan yang mana proses belajar mengajar di sekolah dimulai pukul 08.00 WITA hingga 13.30 WITA.
Sementara untuk tenaga pendidik, jadwal libur mengikuti ketentuan bagi aparatur sipil negara (ASN). “Untuk guru, jadwal liburnya mengikuti pegawai yaitu mulai 18 sampai 20 Maret,” tutup Andi.
Editor: Aspian Nur