Pembaruan data ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur perubahan status pekerjaan PNS dan P3K menjadi kategori ASN.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU, Waluyo, mengatakan kebijakan tersebut berdampak langsung pada penyesuaian elemen data kependudukan, khususnya kolom pekerjaan pada KTP-el.
“Setiap ASN yang mengalami perubahan status wajib memperbarui data administrasi kependudukan. Otomatis kebutuhan blangko KTP juga meningkat,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan data Disdukcapil PPU, jumlah PNS saat ini tercatat 3.328 orang dan P3K paruh waktu 1.429 orang, sehingga total ASN mencapai 4.757 orang. Jumlah tersebut belum termasuk 1.698 P3K formasi terbaru dan 527 PNS guru tingkat SMA/sederajat.
Lonjakan pembaruan data diperkirakan terjadi dalam waktu dekat, mengingat ribuan ASN harus menyesuaikan dokumen kependudukan mereka agar tetap valid untuk berbagai keperluan layanan publik, seperti administrasi kepegawaian, perbankan, perpajakan, hingga jaminan sosial.
Untuk mengantisipasi tingginya permohonan cetak ulang KTP-el, Disdukcapil PPU telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terkait penambahan pasokan blangko.
“Kami berharap distribusi blangko dari pusat bisa segera terealisasi agar pelayanan tidak terhambat,” tegas Waluyo.
Disdukcapil juga mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab PPU yang terdampak perubahan status agar segera melakukan pembaruan data guna memastikan dokumen kependudukan tetap akurat dan sah digunakan dalam berbagai urusan administrasi.
Editor: Erwin