Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM PPU, Nurwati, menegaskan bahwa tanggung jawab pengangkatan tenaga tersebut sepenuhnya berada di tangan kepala dinas masing-masing.
“Sejak 2022 kami sudah mengeluarkan surat edaran bahwa tidak boleh lagi menerima THL atau sebutan lainnya. Jadi kalau masih ada pengangkatan setelah itu, itu bukan kewenangan kami,” tegasnya, Selasa (3/3/206).
Nurwati menyebut, BKPSDM telah menutup ruang untuk penambahan tenaga baru karena jumlah pegawai dinilai sudah mencukupi, terlebih setelah pelantikan 1.698 pegawai paruh waktu.
Di sisi lain, kondisi APBD PPU disebut sedang mengalami penurunan sehingga penambahan beban gaji dikhawatirkan memperparah tekanan fiskal daerah.
Berdasarkan pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga 2023, tenaga honorer yang memenuhi kriteria seharusnya sudah terdata seluruhnya. Mereka yang tidak masuk pendataan umumnya memiliki masa kerja kurang dari dua tahun dan kemudian disebut sebagai PJLP.
“Kalau jumlah PJLP masih bertambah, berarti itu menjadi tanggung jawab pejabat yang mengangkat. Kami tidak pernah menyarankan pengangkatan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan adanya instruksi dari bupati selaku pejabat pembina kepegawaian agar kepala dinas mematuhi kebijakan tersebut. Meski belum ada sanksi tegas, risiko administratif maupun keuangan disebut menjadi konsekuensi pejabat terkait.
“Kalau nanti tidak ada gaji, yang bertanggung jawab siapa? Jangan sampai ketika muncul persoalan, baru dilaporkan ke kami. Sejak awal kami tidak dilibatkan,” katanya.
Sementara itu, penyisiran data PJLP dilakukan oleh Inspektorat berdasarkan data penggajian di BKAD. BPKPSDM PPU, tidak ikut dalam proses tersebut karena secara prinsip sudah menegaskan tidak ada lagi penerimaan tenaga baru.
Editor: Erwin