Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU, Kamaruddin, menjelaskan bahwa sistem penilaian Adipura tahun ini mengalami perubahan signifikan.
“Sekarang penilaian Adipura ada tiga kategori, yaitu Adipura Kencana dengan nilai di atas 85, Adipura dengan nilai 75 sampai 85, dan Sertifikat Adipura dengan nilai 60 sampai 74. Sedangkan nilai kita 59,56,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Ia mengatakan, pihaknya sebelumnya berharap minimal dapat meraih Sertifikat Adipura. Namun, nilai yang diperoleh belum memenuhi batas minimal.
“Harapan kita kemarin di Sertifikat Adipura, tetapi nilai kita belum sampai 60,” katanya.
Menurut Kamaruddin, pihaknya sempat mengajukan sanggahan atas hasil penilaian tersebut. DLH PPU telah melengkapi dokumen serta bukti pendukung, termasuk foto kondisi perairan terbuka yang dinilai bersih dari sampah.
“Kita sudah menyampaikan sanggahan dengan bukti-bukti bahwa beberapa indikator sudah kita lengkapi. Namun, sanggahan terakhir tidak diterima oleh tim penilai Adipura Kementerian Lingkungan Hidup” jelasnya.
Ia menerangkan, pada 2025 terdapat tiga konsep utama dalam penilaian, yakni aspek anggaran dan kebijakan, SDM dan sarana prasarana, serta kinerja pengelolaan sampah. Hampir semua kabupaten atau kota di Kalimantan Timur masih belum memenuhi dari sisi anggaran, daerah disyaratkan mengalokasikan minimal tiga persen dari APBD dan sumber pembiayaan lain untuk mendapatkan nilai maksimal.
“Karena kita mengikuti anggaran keseluruhan kabupaten, persentasenya harus tiga persen dari APBD. dan sumber pembiayaan lainnya, Sementara kita baru mampu di angka 1,01 persen, sehingga nilainya belum maksimal,” ungkapnya.
Ia berharap terkait anggaran ini ada dukungan dari Pemerintah Pusat semacam mandatory spending. Selain itu, dari sisi kebijakan, daerah diwajibkan memiliki dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah. PPU sebenarnya telah memiliki dokumen Perencanaan Teknis Manajemen Persampahan (PTMP). Namun, dokumen tersebut dinilai belum memenuhi standar yang ditetapkan.
“Kita punya dokumen yang setara, yaitu PTMP. Dalam Peraturan Menteri PUPR, untuk daerah kategori kota kecil seperti kita, dokumen itu bisa digunakan. Tetapi saat sanggahan, tetap tidak diterima karena dianggap belum sesuai standar rencana induk,” terangnya.
Selain persoalan anggaran dan kebijakan, keterbatasan sumber daya manusia juga menjadi kendala. DLH PPU hingga kini belum memiliki penyuluh lingkungan yang menjadi salah satu indikator penilaian.
“Kita memang masih kurang di SDM, khususnya penyuluh lingkungan. Tahun 2024 sudah dibuka formasi CPNS, tetapi tidak ada yang mendaftar. Padahal kategori penyuluh ini sangat diperlukan untuk menunjang kinerja DLH,” katanya.
Meski belum berhasil meraih Sertifikat Adipura, Kamaruddin menegaskan kinerja pengelolaan sampah di PPU secara umum sudah berjalan baik. Ia berharap ke depan alokasi anggaran dan kelengkapan dokumen dapat ditingkatkan agar target Adipura bisa tercapai.
“Kinerja pengelolaan sampah kita sebenarnya sudah tinggi. Tinggal penguatan di anggaran, kebijakan, dan SDM agar ke depan bisa memenuhi seluruh kriteria,” pungkasnya.
Editor: Erwin