“Penukaran uang kecil sekarang menggunakan Website PINTAR Bank Indonesia. Setiap kantor cabang bank mendapatkan kuota dari Bank Indonesia,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Ia menerangkan, untuk wilayah Penajam, total kuota penukaran per orang sebesar Rp5,3 juta. Rinciannya meliputi pecahan Rp50 ribu sebanyak 50 lembar, Rp20 ribu 50 lembar, Rp10 ribu 100 lembar, Rp5 ribu 100 lembar, Rp2 ribu 100 lembar dan Rp1 ribu 100 lembar.
Pendaftaran kuota terbatas di seluruh Unit Layanan Bankaltimtara KC Penajam, dengan ketentuan cabang Induk Penajam 300 orang, KCP Babulu 300, KCP Petung 100, KCP Sepaku 300, KCP Waru 300.
Pemesanan uang melalui Website PINTAR Bank Indonesia telah dimulai dari tanggal 27 Februari 2026 untuk wilayah PPU dan pengambilan uang dimulai tanggal 3 – 5 Maret 2026.
Menurut Agus, penerapan sistem berbasis Website ini bertujuan memudahkan masyarakat melakukan pemesanan penukaran secara daring, sehingga dapat menghindari antrean dan memastikan ketersediaan pecahan uang yang dibutuhkan.
“Penggunaan aplikasi ini untuk memudahkan penukaran secara online, menghindari antrean, dan memastikan ketersediaan pecahan uang,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar melakukan penukaran uang hanya di lembaga resmi, seperti bank umum, bank daerah, kas keliling resmi Bank Indonesia, maupun BPR yang ditunjuk.
“Hal ini untuk menjamin keamanan dan keaslian uang serta menghindari biaya tambahan atau pungutan liar dan risiko mendapatkan uang palsu,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pihak perbankan.
“Kami mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan bank. Jika menerima informasi mencurigakan melalui telepon atau media sosial, segera hubungi kantor jaringan Bank Kaltimtara terdekat,” pungkasnya.
Editor: Erwin