Usulan tersebut rencananya akan dibahas dalam rapat bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) PPU, Pokdarwis, Lurah, dan pihak terkait lainnya.
Jamaluddin menjelaskan, dua destinasi yang menjadi perhatian adalah Pantai Spakario Nipah-Nipah dan Pantai Tanjung Jumlai, yang setiap tahun dikunjungi ribuan wisatawan.
“Biasanya dua minggu sebelum Lebaran, Disbudpar PPU menggelar rapat bersama pokdarwis, lurah, dan pihak lainnya untuk membahas persiapan kunjungan wisatawan,” ujarnya kepada media Korankaltim, Selasa (24/2/2026).
Dalam rapat tersebut, ia berencana mengusulkan skema agar pemerintah daerah dapat memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kunjungan wisatawan lokal maupun luar daerah.
“Saya akan mengusulkan bagaimana caranya pemerintah bisa mendapatkan PAD setiap tahunnya dari kunjungan wisatawan, salah satunya melalui penarikan retribusi parkir,” kata Jamaluddin.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa rencana tersebut akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan masyarakat setempat. Pasalnya, selama ini pengelolaan parkir di Pantai Tanjung Jumlai dilakukan oleh warga sekitar.
“Sejauh ini parkir di Pantai Tanjung Jumlai selalu dikelola masyarakat setempat. Kendaraan pengunjung diparkir di halaman rumah warga,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah tidak akan memaksakan kebijakan apabila masyarakat tidak menyetujui skema retribusi tersebut.
“Kami akan komunikasikan dulu dengan masyarakat, sistemnya seperti apa akan dibicarakan. Kalau masyarakat sepakat, akan kita lakukan. Kalau tidak sepakat, itu hak mereka, kami tidak bisa memaksakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kemungkinan penarikan retribusi dapat diterapkan bagi pengunjung yang masuk melalui akses jalan yang sudah dilakukan pengecoran atau rigid beton.
“Kecuali pengunjung masuk lewat jalan yang sudah di-rigid, itu memungkinkan untuk kita mintai retribusi,” pungkasnya.
Editor: Erwin