Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah hukum PPU.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres PPU, AKP Didik I. Prasetyo, menjelaskan bahwa ETLE merupakan terobosan Korlantas Polri dalam mendukung program Presisi atau Five Point O yang mengedepankan penindakan berbasis elektronik.
“ETLE adalah terobosan untuk mendukung program Korlantas, di mana penindakan pelanggaran dilakukan secara elektronik,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, ETLE terdiri dari dua jenis, yakni ETLE statis dan ETLE handheld. ETLE statis dipasang di persimpangan jalan dan bekerja otomatis melalui kamera CCTV yang terhubung langsung dengan sistem RTMC dan basis data kendaraan. Setelah pelanggaran tervalidasi, surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Sementara itu, ETLE handheld bersifat mobile dan dioperasikan langsung oleh petugas di lapangan menggunakan perangkat khusus yang dilengkapi printer portabel.
“ETLE handheld ini sifatnya mobile, sehingga mengurangi interaksi langsung antara pelanggar dan petugas serta menghindari potensi transaksi di jalan,” jelas Didik.
Dalam penerapannya, petugas yang telah tersertifikasi akan melakukan patroli dan memotret pelanggaran. Data kemudian divalidasi dan pelanggar langsung menerima bukti pelanggaran berupa kode QR untuk pembayaran denda melalui virtual account Bank BRI.
“Sekarang zero dan clear. Pelanggar membayar denda melalui virtual account. Tidak ada lagi nota manual, semuanya berbentuk QR code,” tegasnya.
Pelanggar diberikan waktu sembilan hari untuk menyelesaikan pembayaran. Jika melewati batas waktu tersebut, kepolisian akan berkoordinasi dengan Samsat untuk melakukan pemblokiran data kendaraan.
“Jika tidak dibayar dalam sembilan hari, kendaraan akan diblokir. Dampaknya, pemilik tidak bisa melakukan mutasi, balik nama, atau pengurusan pajak sebelum menyelesaikan denda ETLE,” katanya.
Adapun tujuh prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan meliputi pelanggaran rambu lalu lintas, penggunaan telepon seluler saat berkendara, knalpot brong, melawan arus, serta pelanggaran lain yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Didik menambahkan, sistem handheld dinilai lebih fleksibel dan efisien dibanding ETLE statis yang membutuhkan biaya besar serta operasional 24 jam. Dengan sistem mobile, pengawasan dapat menjangkau seluruh wilayah hukum Polres PPU, termasuk kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kami berharap kesadaran masyarakat meningkat karena keselamatan adalah kebutuhan. Kami mengimbau pengendara roda dua menggunakan helm dan roda empat menggunakan sabuk keselamatan,” pungkasnya.
Editor: Erwin