Permasalahan ini bermula dari perubahan tapal batas antara Saloloang dan sejumlah wilayah lain, seperti Kampung Baru, Sesumpu, dan Pejala. Menurut Jamaludin, penetapan batas wilayah seharusnya mengacu pada ketentuan Kementerian Dalam Negeri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 dan Nomor 45.
“Di dalam aturan itu jelas ada tim yang dibentuk, diawali musyawarah, identifikasi lapangan, kemudian turun memastikan apakah batas itu bermasalah atau tidak. Kalau tidak ada masalah, disepakati di tempat dan dibuat berita acara. Tapi kami tidak melihat itu dilakukan,” ujar Jamaludin, Senin (23/2/2026).
Ia mengungkapkan, hingga kini DPRD belum mengetahui susunan tim tapal batas yang dimaksud. Selain itu, ia menyoroti keberatan sejumlah lurah di wilayah pesisir saat penetapan dilakukan.
“Tim ini tidak pernah terbentuk, kami tidak tahu siapa saja anggotanya. Makanya kami minta SK tim itu segera diserahkan dan ada lurah yang protes, bahkan ada yang tidak hadir. Tapi keputusan tetap diambil dan mereka diminta tanda tangan. Ini sangat kami sayangkan,” katanya.
Jika pemerintah daerah tetap mempertahankan keputusan tersebut, DPRD PPU berencana membentuk panitia khusus (pansus).
Selain itu, ia mengkritik pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, yang menyebut penetapan batas berdasarkan laporan dari bawah. “Bagaimana bisa tahu kondisi tapal batas kalau hanya menerima laporan dari bawahan tanpa turun langsung ke lokasi?” kata Jamaludin.
Menurutnya, tapal batas yang ada saat ini telah berjalan sejak 2005–2006 dan selama 56 tahun tidak pernah menimbulkan persoalan berarti.
“Kalau memang tidak ada masalah, kenapa harus diubah? Untuk urgensi apa? Kami belum mendapat penjelasan itu,” katanya.
Jamaludin menilai Perbup tersebut (cacat hukum) karena tidak melalui alur sistem dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Permendagri. Ia menegaskan, tim tapal batas seharusnya melibatkan unsur asisten pemerintah, camat, lurah, kepala desa, BPD, LPM, tokoh masyarakat, Babinsa hingga RT.
Selain aspek administratif, DPRD juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan. Jamaludin menyebut masyarakat tidak pernah berkeinginan pindah kelurahan karena faktor sejarah dan kearifan lokal.
“Warga Saloloang turun-temurun tinggal dan dimakamkan di sana. Kalau nanti tidak boleh dimakamkan di wilayah asal karena perubahan batas, ini bisa memicu konflik,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekda PPU Tohar menjelaskan satu-satunya tapal batas yang diambil alih kabupaten adalah antara Api-Api dan Labangka karena terjadi perselisihan.
“Itu ngotot antara kedua belah pihak, terpaksa tim kabupaten ambil alih dan sudah selesai,” katanya.
Terkait Pejala dan Saloloang, Tohar menyebut persoalan di tingkat bawah telah dinyatakan selesai. “Kami terima jadi, di bawah clear. Kalau ada satu dua orang terlewat lalu membesar, saya tidak tahu. Yang tahu persis perjalanan itu camat,” ujarnya.
Editor: Erwin