Terjadinya penundaan pengerjaan penerangan jalan tersebut disebakan karena sejumlah alat yang dibutuhkan mendapat insiden pada saat pengirimanan material, sebab kapal yang memuat itu terbakar lalu tenggelam sehingga harus memesan ulang sejumlah alat yang dibutuhkan.
“Selain insiden pengiriman barang, juga terjadinya insiden kecelakaan saat melaksanakan pekerjaan PJU di kilometer 9 yang tertabrak mobil sehingga dua orang pelaksana meninggal dunia,” tuturnya.
Proyek yang menelan anggaran sebanyak Rp6,8 miliyar itu akan dipasang sebanyak PJU mencapai 560 unit yang terdiri dari lampu ganda dan lampu tunggal dan saat ini proses pengerjaan telah mencapai progres 46 persen.
Lanjutnya, selain itu, keterlambatan pembayaran dari pihak pemerintah mempengaruhi kinerja kontraktor, terlebih semua material lampu penerangan jalan yang akan dipesan harus dilakukan pembayaran lunas baru dapat dilakukan pengiriman.
“Seperti kabel, lampu dan tiang, itu harus dibayar full oleh kontraktornya, sehingga barang yang telah dipesan harus terlebih dahulu dilakukan pelunasan, baru sejumlah alat itu dapat dilakukan pengiriman oleh pihak perusahaan,” ucapnya.
Jika kontraktor tidak dapat menyelesaikan PJU sebelum waktu yang telah ditentukan, maka pihak PUPR akan memberikan sanksi finalty atau pemutusan kontrak. (wn1017)