Bupati PPU Mudyat Noor menjelaskan, kebijakan itu diambil karena kewenangan wilayah perairan laut berada di bawah pemerintah provinsi.
"Kami sudah melakukan penataan, karena wilayah perairan laut itu milik provinsi, jadi diserahkan kepada provinsi untuk melakukan penataan," ujar Mudyat, Rabu (18/2/2026).
Langkah tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap aturan kewenangan pengelolaan wilayah laut yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
Dengan demikian, seluruh kebijakan terkait penarikan retribusi maupun pengembangan kawasan pelabuhan akan dikelola oleh Pemprov Kaltim.
Namun Pemerintah Kabupaten PPU tetap menaruh perhatian pada pengembangan kawasan pelabuhan sebagai wajah daerah.
Mudyat berharap Pelabuhan Speedboat Penajam dapat ditata lebih baik sehingga memberi dampak positif bagi masyarakat.
"Kami ingin pelabuhan bisa menjadi destinasi wisata atau sebagai pintu gerbang Penajam," tutupnya.
Editor: Aspian Nur