Aksi yang dilakukan warga Saloloang mempersoalkan penetapan dan pemindahan tapal batas yang dinilai terjadi tanpa konfirmasi antara pihak Pejala dan Saloloang, membuat warga mempertanyakan kejelasan proses penetapan tersebut.
Bupati PPU Mudyat Noor menjelaskan, penetapan batas wilayah justru menjadi langkah strategis untuk menyelamatkan struktur administratif daerah, terutama setelah PPU berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Selama belasan tahun kami belum pernah melakukan penetapan batas wilayah secara menyeluruh. Sekarang ini wajib dilakukan karena sudah berbatasan dengan IKN,” kata Mudyat Senin (16/2/2026).
Kalau Kecamatan Sepaku sepenuhnya masuk dalam wilayah IKN, maka PPU berpotensi hanya memiliki tiga kecamatan, padahal sesuai ketentuan sebuah kabupaten minimal harus memiliki empat kecamatan.
Penegasan tapal batas bukan untuk menghilangkan hak masyarakat, melainkan memastikan kepastian hukum wilayah hingga tingkat desa, kelurahan, kecamatan, sampai batas kabupaten. “Kalau tidak mengambil langkah cepat, Kabupaten PPU bisa bubar,” tegasnya.
Sementara Sekretaris Daerah PPU Tohar menyebut sengketa batas yang benar-benar diambil alih pemerintah kabupaten hanya terjadi antara Desa Api-Api dan Labangka dan kini telah diselesaikan.
“Terkait Pejala dan Saloloang, secara administratif di pemerintah daerah sudah selesai. Kalau ada persoalan di tingkat bawah, itu ranahnya di kecamatan,” ucapnya.
Editor: Aspian Nur