Hakim praperadilan mengabulkan permohonan yang diajukan kuasa hukumnya dan membatalkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengelolaan kepelabuhanan BUMDes Bumi Harapan.
Hakim menilai penetapan tersangka tidak sah dan dalam amar putusan memerintahkan agar IL segera dibebaskan dari tahanan.
Kuasa hukum IL, Darmatyas Sutomo, mengatakan bahwa hakim mempertimbangkan belum adanya kerugian negara yang nyata dan pasti dalam perkara tersebut.
"Penetapan tersangka dibatalkan, artinya saat ini statusnya bukan tersangka lagi. Hakim juga memerintahkan agar klien kami segera dilepaskan," ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai masih terdapat materi dalam gelar perkara yang belum menunjukkan kerugian negara secara pasti.
Unsur dua alat bukti minimal yang menjadi dasar penetapan tersangka juga dinilai belum terpenuhi secara sah menurut pertimbangan hakim.
"Memang belum ada kerugian negara yang pasti. Itu yang menjadi salah satu pertimbangan hakim," kata Darmatyas.
Kuasa hukum menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk pelaksanaan pembebasan IL sesuai amar putusan.
"Sesaat setelah putusan dibacakan, kami langsung koordinasi agar klien kami segera dilepaskan," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari PPU, Eko Purwanto menyatakan menghormati putusan hakim dan akan melaksanakannya. Namun, kejaksaan mengaku tidak sependapat dengan pertimbangan hakim terkait kecukupan alat bukti.
"Kami akan mencari alat bukti tambahan. Penyelidikan tetap berjalan," ujarnya.
Meski status tersangka IL dibatalkan, penyidik memastikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana pengelolaan pelabuhanan BUMDes tetap berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru dalam perkara tersebut.
Diketahui, IL telah ditahan sejak 26 Januari 2026, atau hampir 20 hari sebelum akhirnya statusnya dibatalkan melalui praperadilan. Tak sendiri mantan Kepala Desa Bumi Harapan, berinisial K dan MF mantan Kasi Kesra turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Editor: Erwin