Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar menjelaskan, FKP merupakan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. .
“Forum konsultasi publik ini menjadi ruang keterbukaan bagi masyarakat untuk mengetahui dan memberi masukan terhadap arah kebijakan pembangunan daerah yang sedang kami siapkan,” ujar Tohar.
RKPD Tahun 2027 merupakan implementasi tahun kedua dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten PPU 2025–2029. Karena itu, dokumen tersebut harus mampu menerjemahkan target pembangunan lima tahunan secara bertahap dan terukur.
Tohari menekankan pentingnya sinkronisasi pembangunan daerah dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Pusat. Sinkronisasi ini dinilai penting agar peluang pendanaan di luar kapasitas fiskal daerah dapat dimanfaatkan secara optimal.
Arah kebijakan tersebut disusun selaras dengan RPJMD PPU 2025–2029 dan dirancang untuk menjawab tantangan pembangunan daerah, termasuk dinamika pasca-penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Tohari mengingatkan perlunya membedakan secara jelas antara kebijakan efisiensi dan refocusing anggaran agar tidak menimbulkan kesenjangan persepsi di masyarakat terhadap capaian pembangunan.
Editor : Aspian Nur