Kuasa hukum terduga tersangka IL, Darmatyas Sutomo menilai penetapan tersebut dilakukan tanpa kepastian hukum, terutama terkait kejelasan kerugian negara.
Terdapat perbedaan signifikan nominal kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (Kejari PPU). Dalam hasil ekspose internal disebutkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp8 miliar, sementara pernyataan kejaksaan di media menyebutkan angka sekitar Rp5 miliar.
“Ini menunjukkan tidak adanya kepastian hukum. Bagaimana mungkin orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara nominal kerugian negaranya sendiri tidak konsisten,” kata Darmatyas.
Menurutnya, perkara yang disangkakan merupakan delik material yang secara hukum mensyaratkan pembuktian kerugian negara yang nyata dan pasti. Oleh karena itu, pihak pemohon menghadirkan ahli hukum pidana dalam sidang praperadilan guna membuka ruang objektivitas dan kajian akademik bagi majelis hakim.
“Ada perbuatan, ada kerugian, dan kerugian itu harus pasti nominalnya. Itu yang kami uji dalam praperadilan ini,” ujarnya.
Diketahui, Kejari PPU telah menetapkan tiga orang sebagai terduga tersangka, yakni IL selaku mantan Direktur Pelabuhan BUMDes, K mantan Kepala Desa, serta MF mantan Kepala Seksi Kesejahteraan. Mereka disangkakan dalam dugaan korupsi pengelolaan dana pelabuhan BUMDes Desa Bumi Harapan.
Sementara itu, Ahli Hukum Pidana, Dr. Muhammad Aris Septiawan, menegaskan bahwa sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang kini menjadi Pasal 603 dan 604 KUHP tidak dapat diterapkan tanpa adanya kerugian negara yang telah dihitung.
“Dalam delik material, akibat yang dilarang harus ada. Kalau kerugian keuangan negara belum ada atau belum ditentukan, maka tindak pidananya belum lahir,” jelasnya.
Ia menilai penetapan tersangka sebelum adanya penghitungan kerugian negara berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, kekhawatiran tersangka melarikan diri tidak dapat dijadikan alasan hukum untuk mempercepat penetapan status tersangka.
“Menetapkan tersangka dengan bukti yang belum lengkap hanya untuk memudahkan penahanan jelas tidak dibenarkan. Kewenangan penetapan tersangka itu yang sekarang diuji di praperadilan,” tegasnya.
Melalui praperadilan ini, pemohon berharap majelis hakim menilai secara objektif apakah penetapan tersangka telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan asas kehati-hatian dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Kami ingin majelis hakim menilai perkara ini secara objektif dan akademik, karena delik yang disangkakan adalah delik material yang mensyaratkan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti,” tutupnya.
Editor: Erwin