Kepala ATR/BPN PPU Zulkhoir menjelaskan, pendistribusian kuota PTSL dilakukan dengan prinsip menyelesaikan satu kelurahan secara menyeluruh sebelum berpindah ke wilayah lain.
“Tahun ini ada kuota 1.000 PTSL dan sudah didistribusikan sementara di lima kelurahan dulu. Nanti kalau ada kuota tambahan baru dibuka lagi. Kami berusaha satu kelurahan lengkap dulu, kalau bisa satu kelurahan diambil semua, sehingga kuota habis di situ baru kita pindah,” ujar Zulkhoir, kepada Korankaltim.com Senin (9/2/2026).
Lima kelurahan tersebut tersebar di Kecamatan Penajam dan Kecamatan Waru. Di Kecamatan Penajam meliputi Kelurahan Nenang dan Kelurahan Riko, sedangkan di Kecamatan Sepaku meliputi Kelurahan Sukomulyo, Bukit Raya, dan Pemaluan.
Untuk Kecamatan Sepaku menjadi prioritas utama karena wilayah tersebut masuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). “Karena Kecamatan Sepaku ada IKN kami focus kesana dulu. Menurut saya, dengan kuota 1.000 ini masih belum mencukupi,” paparnya.
Keterbatasan kuota menjadi tantangan tersendiri, terlebih karena masih banyak tanah di Kabupaten PPU yang belum terdaftar. Hingga saat ini, belum ada kelurahan maupun desa di Penajam yang berstatus lengkap secara pertanahan. “Penajam belum mempunyai kelurahan dan desa yang lengkap, kendalanya karena masih banyak tanah yang belum terdaftar. Sehingga ini yang akan kita sasar di tahun ini,” jelasnya.
Kuota PTSL tahun ini masih belum pasti. Pada tahun 2025, kuota PTSL di PPU hanya sebanyak 200 bidang tanah, turun drastis dari target awal 800 bidang akibat kebijakan efisiensi anggaran.
“Tahun 2025 kuota ada 200 karena target awalnya 800, tapi karena ada efisiensi menjadi 200. Sama seperti tahun 2026 ini kita tidak tahu apakah di pertengahan nanti ada efisiensi sehingga kuota bisa berkurang lagi,” pungkas Zulkhoir.
Editor: Aspian Nur