“Sebenarnya pajak hiburan itu potensinya besar, tetapi belum bisa optimal,” ujar Hadi Saputro, Minggu (8/2/2026).
Ia menjelaskan, jenis hiburan yang banyak beroperasi di PPU didominasi usaha karaoke. Namun, kontribusi pajak dari karaoke dinilai relatif kecil karena objek pajaknya terbatas pada penjualan lagu.
“Kalau karaoke, satu lagu rata-rata Rp5.000, lalu dikenakan pajak hiburan 10 persen. Itu kecil. Yang besar justru dari mirasnya,” jelasnya.
Masalah muncul karena perda di PPU tidak secara luas melegalkan penjualan miras. Saat ini, miras hanya diperbolehkan di hotel berbintang tiga ke atas serta restoran tertentu.
“Yang boleh itu hanya di hotel berbintang tiga, seperti Swiss-Belhotel dan Rich Hotel. Itu saja. Kalau hanya dua penginapan, potensi pajaknya kecil,” katanya.
Menurut Hadi, konsumsi miras justru banyak terjadi di tempat hiburan malam non-hotel yang tidak dilegalkan oleh perda.
“Di tempat hiburan malam non-hotel itu yang minum justru pekerja lokal. Tapi itu tidak dilegalkan, sehingga sebenarnya melanggar perda,” ujarnya.
Bapenda PPU, lanjut Hadi, telah melakukan penelusuran lapangan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Satpol PP. Dari hasil pendataan, ditemukan sebanyak 38 tempat hiburan malam di wilayah PPU.
“Kami menemukan ada 38 tempat hiburan malam. Ini hasil penelusuran lapangan, bukan duduk-duduk manis,” tegasnya.
Berdasarkan perhitungan tersebut, Bapenda memperkirakan potensi pajak hiburan malam bisa mencapai sekitar Rp3 miliar per tahun jika regulasi disesuaikan. “Kami sudah berhitung, kalau ini diakomodir, potensinya bisa sekitar Rp3 miliar,” bebernya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa perubahan perda bukan perkara mudah karena menyangkut aspek moral masyarakat dan pandangan tokoh agama.
“Kendalanya ada di penyesuaian perda. Kalau perda tidak mengabulkan, seharusnya ditertibkan semua. Tapi di sisi lain ada pertimbangan moral dan sosial,” katanya.
Pihaknya telah mendiskusikan persoalan ini dengan DPRD PPU. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan legislatif.
“Ini nanti jadi perdebatan di DPRD. Silakan dikonfirmasi ke DPRD PPU terkait kemungkinan perubahan perda,” pungkasnya.
Editor: Erwin