Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru, menjelaskan penyegelan tersebut terjadi pada Desember 2025 laluakibat kontraktor belum membayarkan upah pekerja proyek pembangunan sekolah. Namun, permasalahan itu kini telah diselesaikan oleh pihak kontraktor.
“Permasalahan tersebut sudah dituntaskan oleh kontraktor. Aktivitas belajar mengajar di SMP 11 Babulu tetap berjalan normal,” ujar Andi Singkerru, Rabu (4/2/2026).
Meski persoalan telah selesai, ia mengakui bahwa spanduk penyegelan yang sempat terpasang di lingkungan sekolah hingga saat ini belum dicabut, sehingga menimbulkan kesan seolah masalah masih berlangsung.
Dijelaskan, beberapa waktu lalu SMP Negeri 11 Babulu sedang melaksanakan pembangunan gedung baru di dalam area sekolah. Pihaknya juga memberikan peringatan keras kepada kontraktor agar tidak ada kejadian.
“Kami sudah mewanti-wanti, agar tidak ada kejadian seperti itu,” tegasnya.
Andi memaparkan, secara hukum dan administrasi, proyek pembangunan telah diserahterimakan dari kontraktor kepada Disdikpora PPU, sehingga tidak ada keterkaitan antara pihak sekolah dengan persoalan upah pekerja.
“Sekolah tidak ada hubungannya dengan masalah pekerja. Pendidikan tidak boleh terganggu oleh persoalan di luar itu,” pungkasnya.
Editor: Erwin