Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di pengelolaan dana kepelabuhanan BUMDes Bumi Harapan dan menilai penetapan tersebut belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya sebagai penasihat hukum dari terduga tersangka berinisial IL mengajukan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap klien kami,” ujar Darmatyas, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, pengajuan praperadilan itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 yang memperluas objek praperadilan, termasuk penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, pihaknya juga mendasarkan permohonan pada Putusan MK Nomor 25 Tahun 2016 yang menghapus frasa “dapat” dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Penghapusan kata ‘dapat’ membawa konsekuensi hukum yang sangat signifikan. Deliknya berubah menjadi delik material, artinya harus ada kerugian negara yang nyata atau actual loss, bukan sekadar potensi,” jelasnya.
Hingga saat ini belum terdapat kejelasan mengenai besaran kerugian negara dalam perkara yang menjerat kliennya. Baik dalam proses pemeriksaan maupun informasi yang berkembang di publik, nilai kerugian negara masih disebutkan dalam tahap penghitungan.
“Kalau merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, seharusnya ada kepastian terlebih dahulu terkait jumlah kerugian negara. Ini yang kami nilai belum terpenuhi,” katanya.
Darmatyas menambahkan, ketentuan tersebut kini semakin diperkuat dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026.
“Dalam penjelasan Pasal 603 KUHAP baru disebutkan bahwa frasa ‘dapat’ telah dihilangkan, sehingga unsur kerugian negara harus bersifat aktual dan dapat dibuktikan,” ujarnya.
Terkait tahapan selanjutnya, pihaknya masih menunggu proses administrasi dari pengadilan. Setelah permohonan dinyatakan lengkap, PN Penajam akan menetapkan jadwal sidang praperadilan. “Praperadilan bersifat speedy trial. Artinya, sejak sidang pertama digelar, putusan harus dijatuhkan paling lama tujuh hari,” sebut Darmatyas.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri PPU telah menetapkan tiga orang terduga tersangka dalam perkara tersebut, yakni IL selaku mantan Direktur Pelabuhan BUMDes, K mantan kepala desa, dan MF mantan Kepala Kesejahteraan.
Editor: Erwin