Kali ini, penyidik kembali menetapkan MF (39), mantan Kepala Seksi Kesejahteraan, Desa Bumi Harapan sebagai tersangka baru.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti surat yang kami miliki, hari ini MF kami tetapkan sebagai tersangka dan kami titipkan di Rutan Polres PPU,” ujar Kasi Pidsus Kejari PPU, Christopher Bernata, Rabu (28/1/2026).
Lanjutnya, tersangka memiliki peran strategis sebagai penghubung antara mantan Direktur BUMDes dan mantan Kepala Desa Bumi Harapan, khususnya dalam pelaksanaan musyawarah desa (musdes) yang menjadi pintu awal pengambilan keputusan keuangan.
Peran tersangka dinilai cukup menentukan dalam dugaan pengaturan setoran hasil pengelolaan pelabuhan ke kas desa melalui BUMDes.
“Peran yang bersangkutan cukup signifikan terkait kongkalikong mereka untuk memutuskan besaran harga yang akan disetorkan ke kas desa melalui BUMDes. Untuk siapa otaknya, masih kami dalami,” tegasnya.
Dari hasil penyidikan sementara, Kejari PPU memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp5 miliar, meski angka pasti masih menunggu hasil perhitungan resmi.
“Kerugian masih dalam proses penghitungan, namun sementara yang kami ketahui kurang lebih mencapai Rp5 miliar,” ungkapnya.
Penyidik Kejari PPU memastikan pengusutan perkara ini belum berhenti. Pendalaman terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema tersebut.
“Kalau memang perannya jelas, pasti kami kejar. Tidak menutup kemungkinan sambil berjalan kami maksimalkan upaya penyidikan,” katanya.
Sebelumnya, Kejari PPU telah menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial IL dan K, pada Senin (26/1/2026). Keduanya diketahui merupakan mantan Kepala Desa Bumi Harapan dan mantan Direktur BUMDes.
Praktik korupsi tersebut berlangsung dalam periode 2022 hingga akhir 2024, saat para tersangka masih menjabat.
“Idealnya, setiap kapal yang tambat dikenakan setoran Rp20 juta. Namun faktanya, setoran yang masuk ke BUMDes hanya Rp40 juta per bulan, tidak sebanding dengan jumlah kapal yang sandar,” bebernya.
Akibatnya, terjadi selisih signifikan antara pendapatan riil dari aktivitas pelabuhan dengan setoran yang dilaporkan ke BUMDes.
Saat ini, pengelolaan BUMDes Desa Bumi Harapan diklaim telah diperbaiki. Pihak desa telah mengganti direktur BUMDes dan menyesuaikan sistem penyetoran agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sekarang tata kelolanya sudah diperbaiki, direkturnya sudah yang baru, dan sistem penyetoran sudah mengikuti aturan,” pungkasnya.
Editor: Erwin