Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PPU, Christopher Bernata, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Penyelidikan sudah menemukan dua alat bukti dan kami telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan. Untuk sementara, mereka kami titipkan di Rutan Polres PPU,” ujarnya, Senin (26/1/2026).
Dalam perkara ini, total kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp5 miliar. Dua tersangka yang telah ditetapkan masing-masing merupakan mantan Kepala Desa Bumi Harapan dan mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur Mandiri.
Keduanya diduga bersama-sama menyelenggarakan musyawarah desa khusus (musdesus) yang tidak sah untuk menetapkan besaran setoran BUMDes kepada desa.
Dijelaskan, setiap kapal yang sandar di pelabuhan seharusnya menyetor sekitar Rp20 juta. Namun, dalam praktiknya, dana yang disetorkan ke BUMDes hanya sekitar Rp40 juta per bulan, meskipun jumlah kapal yang sandar jauh lebih banyak.
“Ada selisih signifikan antara jumlah kapal yang sandar dengan setoran yang diterima BUMDes,” tegasnya.
Penyidikan perkara ini mencakup periode 2022 hingga akhir 2024, saat kedua tersangka masih menjabat. “Kami sudah mengantongi alat bukti berupa surat dan keterangan saksi,” tambah Christopher.
Terkait alasan penetapan tersangka yang baru dilakukan pada 2026, Christopher tekankan penyidik harus terlebih dahulu memastikan data kapal yang sandar secara akurat.
“Laporan masyarakat masuk pada awal 2025, setelah itu kami tindaklanjuti. Prosesnya cukup lama karena harus memastikan jumlah kapal yang sandar sebagai dasar perhitungan,” ujarnya.
Ia juga memastikan saat ini tata kelola BUMDes sudah diperbaiki. Direkturnya sudah berganti, sistem penyetoran sudah disesuaikan dan kini mengikuti aturan yang berlaku.
Editor: Erwin