Lelang tersebut ditargetkan terlaksana dalam waktu dekat agar aset tidak menumpuk dan tetap tercatat dalam data pemerintah daerah.
Kepala BKAD PPU, Muhajir, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan inventarisasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memetakan aset-aset yang memang sudah tidak memiliki manfaat.
“Ini masih melakukan inventarisasi dulu dengan OPD terkait, aset-aset yang memang sudah tidak bermanfaat lagi kita petakan. Nanti pada saatnya, seperti yang ada di gudang aset itu sudah lumayan, akan kita lelang kembali seperti yang kita lakukan kemarin di 2025,” ujar Muhajir, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, lelang akan dilakukan secara terbuka dan umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), termasuk proses penilaian aset sebelum dilepas.
“Jadi nanti sifatnya lelang umum melalui KPKNL, mulai dari penilaian dan sebagainya. Supaya gudang-gudang aset itu bersih dan tidak menumpuk,” jelasnya.
Muhajir mengungkapkan, pada lelang tahun sebelumnya pemerintah daerah berhasil memperoleh pendapatan sekitar Rp800 juta dari hasil penjualan aset. Sementara untuk nilai aset yang akan dilelang tahun ini masih dalam proses penghitungan.
“Kalau tahun kemarin sekitar kita jual 800 jutaan yang kita dapatkan. Untuk yang sekarang ini masih menghitung dulu, saya belum dapat info dari Kabid Aset, nanti saya cek nilainya berapa,” katanya.
Ia menegaskan, lelang aset akan dilakukan secara rutin sebagai upaya penertiban dan optimalisasi pengelolaan barang milik daerah, terutama kendaraan yang sudah tidak layak pakai.
“Target kita dalam waktu dekat, di tahun ini juga harus kita lelang lagi agar tidak menumpuk. Kendaraan-kendaraan itu sudah banyak yang tidak bisa dimanfaatkan, daripada mengotori gudang dan masih tercantum di data aset, lebih baik kita tuntaskan saja. Siapa pun boleh ikut lelang,” tegas Muhajir.
Hasil dari lelang aset tersebut nantinya akan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten PPU sebagai sumber pendapatan lain-lain yang sah. “Hasil lelang ini masuk ke PAD sebagai pendapatan asli daerah dari pendapatan lain-lain yang sah,” pungkasnya.
Editor: Erwin