Narkoba di PPU Kini Menyasar IRT
1 menit baca646 kali dibaca
PENAJAM - Kepolisian Resor Penajam Paser Utara kembali mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) lantara tertangkap tangan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu-Sabu.
"Kami kembali mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres penajam Paser Utara," ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara, Iptu Tri Riswanto, Senin (23/10).
Seorang IRT Berinisial RP (45) yang memiliki dua anak tersebut, dibekuk jajaran satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) disebuah rumah yang terletak di RT 002 Kelurahan Jenebora Kecamatan Penajam pada Minggu (22/10) pukul 22.00 Wita.
Penangkapan itu bermula ketika jajaran Kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di kelurahan jenebora sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu-sabu. "Pada waktu kami melakukan penyelidikan, kami melihat seorang yang kami duga tersebut sedang duduk di depan rumah, kemudian jajaran menghampiri dan melakukan pengeledahan," tuturnya.
Atas penggeledahan polisi berhasil menemukan satu poket Sabu-sabu dengan berat kotor sebanyak 0,19 gram, 16 buah plastik merk C-tik, satu buah handphone serta satu buah kantong plastik warna hitam, atas perbuatannya RP akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tentang Narkotika.
Sebelumnya, Resnarkoba juga berhasil membekuk seorang yang berstatus sebagai butuh dan petani di Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu lantaran tertangkap memiliki pil koplo jenis Doubel L sebanyak 38.250 Butir. (wn1017)










