Dari jumlah tersebut, Rp215 Miliar merupakan kewajiban kepada pihak ketiga dan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi penyumbang utang terbesar.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir kepada Korankaltim.com Kamis (22/1/2026)
“Total akumulasi utang PPU Rp242 Miliar. Pihak ketiga Rp215 Miliar, sisanya tersebar pada kewajiban lain seperti dana desa dan kewajiban rutin ke SKPD,” kata Muhajir.
Di PUPR masih terdapat sekitar 30 persen nilai pekerjaan yang belum terbayarkan. Khusus di bidang Bina Marga terdapat 48 paket pekerjaan, pengairan 38 paket, serta 38 paket pekerjaan lainnya yang pembayarannya belum tuntas.
“Untuk sektor PU, sisa yang belum terbayarkan itu sekitar 30 persen. Nilainya kurang lebih Rp95 Miliar,” ujarnya.
Ketidakmampuan Pemkab PPU melunasi seluruh kewajiban hingga akhir tahun bukan disebabkan oleh kelalaian, melainkan karena dana transfer yang seharusnya diterima daerah belum disalurkan senilai Rp208 Miliar.
“Kalau dana kurang bayar itu disalurkan, kondisi utang tidak akan sebesar ini. Karena tidak disalurkan, kita tidak mampu membayar sampai akhir tahun,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkab PPU tetap berupaya memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga dengan skema pembayaran bertahap sambil menunggu kepastian penyaluran dana dari pemerintah pusat.
“Kami tidak berhenti memformulasikan pembayaran. Bahkan kalau penyaluran tidak turun, dana rutin pun dicicil untuk membayar utang karena pihak ketiga juga menunggu,” tutup Muhajir.
Editor: Aspian Nur