Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten PPU Muhtar menjelaskan, saat ini yang masih on proses adalah tapal batas di wilayah Kelurahan Riko dan Kelurahan Pemaluan yang masih dalam tahap pembahasan. Meski demikian, pemerintah menargetkan seluruh proses dapat diselesaikan pada tahun ini.
“Tapal batas desa dan kelurahan di PPU sudah 96.8 persen selesai. Memang masih ada di wilayah Kelurahan Riko dan Pemaluan yang masih dalam proses pembahasan, tapi target kami tahun ini sudah selesai,” ujar Mukhtar kepada Korankaltim.com Kamis (15/1/2026).
Setelah penetapan selesai, pemkab akan melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Kalau dalam proses pembahasan terjadi kebuntuan dan kedua wilayah tidak mencapai kesepakatan, maka pemerintah kabupaten akan mengambil alih penentuan tapal batas tersebut. Berdasarkan hasil kesepakatan pihak desa/kelurahan, tokoh masyarakat sebelumnya. “Kalau di antara kedua desa atau kelurahan tidak mencapai kesepakatan, mau tidak mau akan diambil alih oleh tim Tapal Batas Kabupaten untuk menetapkan tapal batasnya,” katanya.
Masyarakat diharapkan dapat menerima keputusan yang diambil pemerintah daerah, karena penetapan tapal batas dilakukan untuk kepentingan bersama dan memberikan kepastian administrasi wilayah.
Editor : Aspian Nur