“PPU mempunyai kajian sendiri, begitu pula Paser. Karena belum disetujui, maka yang dipakai adalah kajian provinsi berdasarkan hasil koordinasi dua kabupaten,” ujar Mukhtar Rabu (14/1/2026).
Hasil kajian provinsi tersebut telah dikirimkan ke Kemendagri, namun hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait tapal batas antara Kabupaten PPU dan Paser.
“Sampai sekarang persetujuan dari Kemendagri belum keluar. Setiap rapat dengan kementerian, kami selalu mendorong agar tapal batas ini segera diselesaikan,” katanya.
Adanya perbedaan pandangan antara kedua daerah membuat hal itu terjadi. Berdasarkan hasil kajian Pemerintah Kabupaten Paser, sebagian wilayah Desa Rintik, Kecamatan Babulu ke arah utara, termasuk Kelurahan Sotek dan Kelurahan Riko di Kecamatan Penajam hingga Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, diklaim masuk wilayah Kabupaten Paser.
“Namun Pemkab PPU berpendapat sebaliknya. Wilayah yang diklaim oleh Pemkab Paser tersebut menurut kami sebenarnya masuk dalam wilayah Kabupaten PPU,” tegas Mukhtar.
Kemendagri diharapkan. segera memberikan keputusan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan dapat memberikan kepastian hukum serta administrasi pemerintahan bagi masyarakat di wilayah perbatasan.
Editor : Aspian Nur