Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan kewenangan perubahan data penerima bantuan sepenuhnya berada di pemerintah pusat melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial PPU Muhtar menjelaskan, data penerima bantuan sosial telah disinkronkan secara nasional sehingga daerah tidak dapat melakukan perubahan langsung, meskipun ditemukan kondisi masyarakat yang tidak sesuai dengan data.
“Data itu sudah disinkronkan, kami tidak bisa mengubah lagi, hanya bisa mengusulkan kembali kalau ada kasus-kasus tertentu,” kata Muhtar kepada Korankaltim.com Senin (12/1/2026).
DTSEN menjadi dasar utama penentuan penerima bantuan sosial berdasarkan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat atau desil 1 hingga desil 10. Data tersebut juga digunakan oleh berbagai kementerian, termasuk Kementerian Dalam Negeri, sebagai rujukan kebijakan bantuan.
“Kadang data dari Kemendagri itu berdasarkan DTSEN, sehingga masyarakat masuk dalam desil tertentu,” jelas Muhtar.
Meski demikian pemerintah daerah tetap berupaya memperbaiki kualitas data dengan melakukan pendataan berjenjang dari tingkat kelurahan. Data hasil pendataan tersebut kemudian diusulkan dan disesuaikan dengan sistem nasional yang berlaku.
“Data itu sudah didata, awalnya dari lurah. Jadi lurah mendata sesuai dengan DTSEN yang baru,”katanya.
Berdasarkan data sementara, jumlah penerima bantuan sosial di Kabupaten PPU diperkirakan mencapai lebih dari 4.000 orang yang tersebar di seluruh kecamatan.
Bantuan yang disalurkan meliputi bantuan pangan dan bantuan langsung tunai (BLT), baik dari pemerintah pusat maupun daerah, dengan penetapan penerima tetap mengacu pada DTSEN.
Muhtar menegaskan, upaya peningkatan akurasi data terus dilakukan agar penyaluran bantuan sosial benar-benar tepat sasaran. “Kami sekarang minta akurasi data, supaya bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran,” tutup Muhtar.
Editor: Aspian Nur