Langkah ini dijalankan oleh Pemkab PPU di bawah kepemimpinan Bupati Mudyat Noor dan Wakil Bupati Waris Muin melalui Perumda PPU, sebagai upaya pemerataan layanan air bersih di seluruh kabupaten.
Dewan Pengawas Perumda Air Minum Danum Taka, Nicko Herlambang, menyatakan bahwa kebutuhan air bersih di PPU saat ini ditopang oleh dua sistem utama.
“Untuk wilayah selatan, kebutuhan air bersih sudah tertangani melalui SPAM Regional Sungai Long Kali, sementara di wilayah utara dipenuhi oleh Bendungan SPAM Semoi,” ujarnya, Minggu (4/1/2026).
Namun demikian, ia mengakui masih terdapat tantangan signifikan di wilayah Lawe-Lawe, khususnya saat musim kemarau.
“Tantangan utama saat ini berada di wilayah Lawe-Lawe, terutama ketika debit air menurun pada musim kemarau,” kata Nicko.
Menurutnya, keterbatasan pendanaan pembangunan Bendungan Lawe-Lawe dari pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan langkah alternatif berbasis sumber daya yang tersedia.
“Apabila pendanaan Bendungan Lawe-Lawe dari pusat belum dapat direalisasikan, kami akan mengoptimalkan embung-embung yang sudah ada,” jelasnya.
Optimalisasi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan data eksisting serta meningkatkan kapasitas tampung embung agar mampu menjadi sumber air alternatif.
“Konsepnya menggunakan data yang ada, kemudian meningkatkan kapasitas embung, terutama untuk mengatasi kekurangan air saat musim kemarau,” tambah Nicko.
Seiring dengan strategi tersebut, Pemkab PPU juga mencatat sejumlah capaian Program SPAM 2025 yang mulai dirasakan masyarakat sepanjang tahun 2025.
Capaian itu meliputi pemberian subsidi air bagi rumah tangga berpenghasilan rendah dan rumah ibadah, pembangunan serta optimalisasi instalasi pengolahan air, perluasan jaringan pipa distribusi, serta penguatan kerja sama regional dan swasta.
Melalui sinergi antara kebijakan makro dan langkah teknis di lapangan, Pemerintah Kabupaten PPU menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan air bersih yang merata, berkelanjutan, dan inklusif bagi seluruh masyarakat di wilayah PPU.
Editor: Erwin