Kapolres PPU AKBP Andres Ales Danantara memaparkan bahwa sepanjang 2025 jumlah kecelakaan lalu lintas paling banyak terjadi di Kecamatan Penajam, dengan 34 kasus.
Dari jumlah tersebut, 10 orang meninggal dunia, 31 orang mengalami luka berat, dan 17 orang luka ringan.
“Secara keseluruhan, kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Penajam Paser Utara masih didominasi usia produktif 17 sampai 25 tahun, mayoritas laki-laki, dan terjadi pada rentang waktu pukul 15.00 Wita hingga 23.00 Wita,” ujarnya, Rabu (31/12/2025).
Di bidang pelanggaran lalu lintas, Polres PPU mencatat 4.333 pelanggar pada 2025, mengalami penurunan 1.730 pelanggar dibanding 2024. Penindakan tilang juga turun 425 tilang, sementara teguran berkurang 1.305 kasus.
“Penurunan ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat, meski kami tetap mengedepankan edukasi dan penegakan hukum secara konsisten,” katanya.
Namun, kondisi berbeda terlihat pada gangguan kamtibmas. Total kasus sepanjang 2025 mencapai 243 kasus, atau naik 31 kasus dibanding tahun sebelumnya.
Kasus yang dominan antara lain pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian biasa, pencurian kendaraan bermotor roda dua, pengancaman, penganiayaan, perkara perlindungan anak (PPA), serta penipuan.
Sementara itu, beberapa kasus mengalami penurunan seperti pengeroyokan, perjudian, pencabulan, kecelakaan kerja, senjata tajam, perdagangan anak, dan pencemaran nama baik.
Di ranah tindak pidana khusus, Polres PPU mencatat peningkatan 22 kasus. Rinciannya, tindak pidana perkebunan naik 11 kasus, tindak pidana ITE meningkat 8 kasus, illegal logging naik 2 kasus, dan tindak pidana perindustrian bertambah 1 kasus. Untuk illegal mining, Polres PPU memastikan nihil sepanjang 2025.
Kasus narkotika tercatat 80 kasus dan mengalami penurunan dibanding 2024. Meski demikian, jumlah barang bukti justru meningkat.
“Barang bukti sabu-sabu naik sebesar 108,84 gram, sementara obat keras meningkat drastis hingga 29.589 butir,” ungkapnya.
Pelaku narkotika didominasi laki-laki, berusia di atas 30 tahun, dengan latar belakang buruh dan wiraswasta. Pelaku perempuan tercatat menurun satu kasus.
Sementara itu, kasus tindak pidana ringan (tipiring) pada 2025 mengalami kenaikan 7 kasus, dengan barang bukti minuman keras meningkat 19 botol. Wilayah Kecamatan Penajam kembali menjadi lokasi dominan pelaku.
“Para pelaku dijerat Pasal 34 Ayat 1 Perda Kabupaten PPU Nomor 5 Tahun 2009 tentang Minuman Keras,” pungkasnya.
Editor: Erwin