Kebijakan kenaikan UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026 dan diterapkan kepada seluruh perusahaan di Benuo Taka.
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, menegaskan bahwa penetapan kenaikan UMK dilakukan berdasarkan hasil sidang penetapan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.
“UMK tahun 2026 mengalami kenaikan dari Rp3,9 juta menjadi Rp4,1 juta lebih dan itu yang kami usulkan,” ujar Marjani, Minggu (28/12/2025).
Lanjutnya, terdapat perbedaan upah antar sektor, karena tingkat risiko dan karakteristik usaha yang berbeda.
“Sektor minyak dan gas ditetapkan lebih tinggi karena risikonya lebih besar, melibatkan tenaga kerja lebih banyak, dan lokasi kerja tidak berada di satu tempat,” jelasnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.498/2025 dan Nomor 100.3.3.1/K.499/2025 tertanggal 24 Desember 2025, UMSK sektor minyak dan gas menjadi yang tertinggi, yakni sebesar Rp4.344.068 per bulan.
Sementara sektor batu bara ditetapkan sebesar Rp4.219.951 per bulan, dan sektor perkebunan sawit, industri kelapa sawit, serta kehutanan sebesar Rp4.199.265 per bulan.
Disnakertrans menegaskan perusahaan wajib mematuhi ketentuan upah minimum. Perusahaan yang telah membayar upah di atas UMK atau UMSK dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja. Sebaliknya, perusahaan yang membayar di bawah ketentuan akan dikenakan sanksi pidana.
“Perusahaan yang melanggar dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun serta denda minimal Rp100 juta hingga maksimal Rp400 juta sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tutupnya.
Editor: Erwin