Dalam kegiatan yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan mulai dari tokoh masyarakat, tenaga pendidik hingga perwakilan lembaga desa dan instansi terkait ini, Wakapolres PPU Kompol Awan Kurnianto menyebut transformasi pelayanan publik di lingkungan kepolisian harus terus dilakukan secara konsisten.
“Polisi mempunyai tugas untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” kata Awan kepada Korankaltim.com disela kegiatan.
Forum ini merupakan ruang dialog terbuka untuk menghimpun masukan, kritik serta harapan masyarakat. “Dengan ini kami berharap tercipta kesamaan persepsi, kritik membangun, dan keberlanjutan pelayanan kepolisian. Semoga kegiatan ini memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” sebutnya.
Pada sesi dialog, Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan menyampaikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan. Setiap warga memiliki hak dan kewajiban untuk melaporkan tindak pelanggaran hukum tanpa merasa takut atau ragu.
“Masyarakat tidak boleh takut untuk melaporkan apabila melihat, mendengar, atau menyaksikan hal-hal yang memang harus dilaporkan,” sebut Dian.
Satu dari beberapa guru yang hadir memaparkan kasus yang dialami siswanya. Ia menceritakan siswa mendapat ancaman dari pacarnya yang berada di luar daerah.
Jika hubungan diputus, pelaku mengancam akan menyebarkan video korban. Guru tersebut menanyakan dasar hukum yang melindungi anak tersebut serta bagaimana langkah polisi dalam menangani kasus semacam itu.
Menanggapi hal tersebut Dian menegaskan perlindungan bagi anak sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. “Untuk masalah penanganan memang tidak dijelaskan secara detail, namun yang pasti setiap laporan akan ditangani secara tuntas,” ucap Dian lagi.
Editor: Aspian Nur