Kasatlantas Polres PPU AKP Rhondy Hermawan menjelaskan, kegiatan ini merupakan agenda nasional yang dilaksanakan secara serentak dengan tujuan utama meningkatkan disiplin berkendara di masyarakat.
"Pelaksanaannya dilakukan terpusat dan menjadi upaya kepolisian dalam menekan angka kecelakaan serta menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap tata tertib berkendara," kata Rhondy kepada Korankaltim.com Senin (17/11/2025).
Jumlah personel yang dilibatkan pada operasi tersebut cukup besar dan merupakan bentuk sinergitas antara aparat kepolisian dan lembaga terkait. "Personel yang diturunkan merupakan gabungan dari Polres PPU sebanyak 67 orang. Selain itu, diperkuat juga dengan instansi stakeholder terkait, antara lain dari Dinas Perhubungan (Dishub), TNI serta UPT Samsat," jelasnya.
Ada 10 prioritas sasaran pelanggaran dalam Operasi Zebra 2025, mulai dari pelanggaran kasat mata hingga pelanggaran yang memiliki potensi fatal. "Sasaran prioritas di antaranya balap liar, menerobos lampu merah, tidak memakai helm berstandar SNI, menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi dibawah umur dan tidak memiliki SIM, pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang, melampaui batas kecepatan, melawan arus lalu lintas, penggunaan knalpot brong serta kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis," ucap Rhondy lagi.
Operasi Zebra Mahakam 2025 tidak hanya dilakukan pada satu titik, melainkan menyeluruh di empat kecamatan di wilayah Kabupaten PPU yaitu Penajam, Babulu, Sepaku dan Waru.
"Untuk wilayah operasinya berlaku diseluruh PPU, dimulai dari Kecamatan Penajam, Babulu, Sepaku hingga Waru. Tidak ada titik khusus yang menjadi fokus, tetapi semua ruas berpotensi dilakukan pemeriksaan," paparnya.
Selain pengawasan administrasi dan kelengkapan standar berkendara, Rhondy mengingatkan masyarakat agar memastikan legalitas seluruh dokumen kendaraan.
"Kami meminta masyarakat melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM, STNK dan KIR, tidak melakukan balap liar, menghentikan penggunaan knalpot brong, serta mematuhi seluruh peraturan lalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan bersama," ucap Rhondy.
Dalam pelaksanaannya, Polres PPU menerapkan dua metode utama, yakni metode stasioner dan hunting. Kedua metode ini memungkinkan petugas melakukan tindakan secara fleksibel di lapangan.
"Untuk metode stasioner tidak harus diam di satu titik, tetapi bisa dilakukan pada saat personel patroli gatur (pengaturan lalu lintas) maupun pada saat patroli kendaraan bermotor. Dalam kondisi tersebut bisa dilakukan tindakan apabila ditemukan pelanggaran," jelas Rhondy.
Diharapkan kegiatan ini mampu memberikan dampak langsung dalam pembentukan budaya tertib berlalu lintas.
"Harapan saya yang pertama, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas. Yang kedua, menurunkan angka pelanggaran, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, dan mewujudkan budaya tertib lalu lintas baik saat operasi berlangsung maupun setelahnya," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Rhondy juga mengungkapkan hasil Operasi Patuh Mahakam yang telah dilaksanakan sebelumnya pada 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi tersebut mencatat penindakan cukup tinggi terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Dalam Operasi Patuh Mahakam 14 sampai 27 Juli 2025, kami menjaring sekitar 2.000 kendaraan roda dua dan 1.000 kendaraan roda empat jadi total keseluruhannya kurang lebih mencapai 3.000 kendaraan," bebernya.
Dari sejumlah kendaraan yang terjaring tersebut, terdapat pengendara yang terpaksa dikenakan tindakan hukum berupa tilang karena tidak memiliki surat kendaraan yang sah dan lengkap.
"Untuk yang terkena tilang ada sekitar 100 kendaraan, dan khusus untuk kendaraan yang tidak memiliki surat-surat sama sekali ada sekitar 39 unit," ungkap Rhondy.
Editor : Aspian Nur