Hal ini disampaikan Direktur Perumda Danum Taka PPU Abdul Rasyid yang menyebut khusus pada sektor air minum, selama empat tahun terakhir laba mereka tidak disetorkan sebagai PAD. Hal tersebut merupakan kebijakan kepala daerah agar laba Perumda atau juga Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ini dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.
“Perumda Danum Taka tentu memberikan dukungan terhadap upaya bupati mendorong kontribusi BUMD terhadap pendapatan daerah. Selama empat tahun terakhir, laba PDAM dibekukan untuk kepentingan masyarakat sesuai kebijakan kepala daerah,” kata Rasyid kepada Korankaltim.com Kamis (6/11/2025) hari ini.
Contohnya pada tahun 2024, laba perusahaan sebesar sekitar Rp1,2 Miliar tidak disetorkan sebagai PAD tetapi digunakan untuk mensubsidi penggunaan air, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan rumah ibadah.
Selain itu bupati juga menginstruksikan agar laba PDAM digunakan untuk pengembangan jaringan air bersih di Kelurahan Maridan, Kecamatan Penajam, serta beberapa kegiatan pelayanan lain yang dianggap prioritas.
“Untuk tahun 2025, InsyaAllah PDAM juga akan membekukan laba. Pemanfaatannya akan kami kembalikan kepada kebijakan kepala daerah. Apakah akan disetorkan sebagai PAD atau kembali dioptimalkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Itu menjadi salah satu program inti Bupati PPU,” paparnya.
Adapun untuk laba perusahaan di tahun 2025, nilainya belum dapat dipastikan dan angka tersebut baru akan diketahui setelah proses audit selesai sekitar Maret 2026.
PDAM siap terus mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan publik melalui penyediaan layanan air minum yang lebih merata dan terjangkau.
Editor : Aspian Nur