RDP tersebut fokus membahas penanganan korban, pemenuhan hak tenaga kerja, hingga kewajiban administratif perusahaan yang beroperasi di wilayah PPU.
Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishak, menjelaskan bahwa berdasarkan data yang diterima dari PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), terdapat keterlambatan dalam pembaruan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja yang menjadi korban.
“Data yang kita terima memang menunjukkan ada keterlambatan update kepesertaan karyawan di BPJS. Terkait tiga korban, PT Silog sudah memberikan pendampingan sejak kejadian, termasuk pengantaran jenazah dua orang ke Toraja Utara dan ke Batang, Jawa Tengah. Perusahaan juga sudah memberikan santunan yang nilainya cukup besar sebagai bentuk tanggung jawab,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Lanjutnya, hasil RDP juga meminta PT Silog untuk memenuhi seluruh ketentuan operasional perusahaan di wilayah PPU, salah satunya kewajiban memiliki kantor cabang di daerah operasi.
“Semua perusahaan yang bekerja di PPU wajib mengonsultasikan kegiatan ke DPMPTSP dan memiliki kantor di wilayah kerjanya. Saat ini PT Silog belum memiliki kantor di PPU dan itu harus dipenuhi. Seluruh pekerja juga wajib terdaftar di Disnakertrans PPU, termasuk perjanjian kerja dan peraturan perusahaannya,” tegasnya.
Dari data yang disampaikan, PT Silog memperkerjakan 163 tenaga kerja, terdiri dari 79 pekerja lokal dan 72 non-lokal.
Ishak tekankan pihak perusahaan telah mengakui kekurangan tersebut dan berkomitmen memperbaiki sistem kerja dan kesejahteraan pegawai.
“Kita juga meminta pengawasan tenaga kerja dari provinsi agar lebih aktif, bukan hanya setelah terjadi insiden. Termasuk pengawasan penerapan upah sesuai UMK,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, menegaskan bahwa insiden ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak, terutama Pertamina sebagai pemegang induk pekerjaan yang mensubkontrakkan kepada perusahaan lain.
“PT Silog ini belum mendaftarkan perizinan perusahaan, bangunan, tenaga kerja, BPJS, maupun peraturan perusahaan. Seluruh karyawannya sekitar 163 orang dan belum terdaftar, baik di Disnakertrans Kabupaten, Provinsi, maupun di Kementerian. Ini seharusnya tidak boleh terjadi,” jelasnya.
Marjani menegaskan karena pekerja belum didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka seluruh biaya dan tanggung jawab atas kecelakaan kerja sepenuhnya dibebankan kepada perusahaan.
“Santunan, pengantaran jenazah, hingga tanggung jawab lainnya menjadi beban perusahaan dari A sampai Z. Untuk sanksi ada dua, yaitu administratif dan pidana. Proses investigasi masih berjalan oleh Pertamina dan pengawas tenaga kerja provinsi, sementara proses pidana diserahkan ke kepolisian,” pungkasnya.
Editor: Erwin